Kasus ?Ketok Palu? RAPBD Jambi, KPK Panggil Mantan Istri Dan Ibunda Zumi Zola

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 08 Desember 2021 | 17:03 WIB
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola/net
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola/net

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan istri eks Gubernur Jambi Zumi Zola, Sherin Tharia dalam perkara korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 atau yang biasa disebut kasus uang 'ketok palu'.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan isteri eks Gubernur Jambi Zumi Zola Sherin Tharia terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 atau yang biasa disebut kasus uang 'ketok palu'.

Selain mantan isteri, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap ibunda Zumi Zola yaitu Harmina Djohar. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Apif Firmasnyah. Apif merupakan orang kepercayaan Zumi Zola.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK Suap terkait  Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Pihak terperiksa Sherin Tharia (Ibu Rumah Tangga) dan Harmina Djohar (Ibu rumah tangga) dalam kapasitas saksi untuk tersangka AF (Apif Firmasnyah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Selain Keduanya, lanjut Ali dilakukan juga pemanggilan kepada empat saksi lainnya, diantaranya Alvin Raymond selaku Mahasiswa, Asrul Pandapotan Sihombing selaku pihak swasta lalu Arnold dari pihak swasta /Direktur PT Andica Parsaktian Abadi dan Wilina Chandra dari pihak wiraswasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ali.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan Apif Firmansyah sebagai tersangka, ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Perkara Zumi sendiri telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara, Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi, saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016 s.d 2021.

Apif dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Sejumlah uang yang terkumpul sebagai fee proyek sekitar Rp.46 miliar diberikan kepada Zumi serta keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

Sebagian lagi ada juga yang di setorkan Apif kepada anggota DPRD Provinsi Jambi atas perintah Zumi, sebagai komisi uang ketok palu dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.sinpo

Komentar: