Jaksa Sebut Munarman Ajak Peserta Seminar UIN Sumut Dukung ISIS

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 09 Desember 2021 | 03:01 WIB
Munarman saat ditangkap Densus 88/Net
Munarman saat ditangkap Densus 88/Net

SinPo.id - Terdakwa kasus dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme, Munarman, disebut mengajak peserta seminar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara untuk mendukung ISIS. Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Munarman yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
 
"Terdakwa mengajak para audience untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia dengan mengatakan bagaimana ISIS di Indonesia? Setuju kah berdiri di Indonesia? Sebagian besar audience mengatakan dengan kata-kata setuju," kata salah satu JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (8/12).
 
Menurut jaksa, seminar dihadiri sekitar 100 orang. Munarman menggaungkan belum ada undang-undang (UU) khusus di Indonesia yang melarang ISIS.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspireConfuseSad
"Tidak ada larangan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk mendukung kekhilafahan Daulah Islamiyah ISIS yang merujuk pada Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 tentang Kebebasan Beragama," ujar jaksa.
 
Munarman, kata jaksa, menilai dalam politik Indonesia bebas aktif, WNI diperbolehkan mengakui dan tidak mengakui kemerdekaan suatu bangsa. Dalam hal ini khilafah ISIS.
 
"Terdakwa juga menyampaikan bahwa ketika umat Islam dibantai penguasa Suriah, yang membantu umat Islam di Suriah hanya pasukan ISIS. Maka, hal tersebut mengundang simpati para peserta yang hadir untuk mendukung Daulah Islamiyah ISIS," terang jaksa.
 
Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme secara sengaja. Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu menggunakan cara-cara berupa ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
 
Munarman juga diduga menyebarkan rasa takut hingga potensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, rencana perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
 
Menurut jaksa, perbuatan Munarman dilakukan pada Januari-April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar, serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara.sinpo

Komentar: