Kemnaker Ungkap Hanya 23 Persen Perusahaan Terapkan Bayar Upah Layak

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 09 Desember 2021 | 22:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar perusahaan memberikan upah yang layak bagi buruh, pekerja atau karyawan. Pasalnya, mayoritas perusahaan tidak menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan aturan pemerintah.

"Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan agar menerapkan struktur dan skala upah. Ini tidak akan tercapai kalau hanya pemerintah yang ngotot, tapi dari pihak perusahaan juga harus ngotot. Makanya ini butuh komitmen bersama," kata dia dikutip melalui pernyataan resmi, Kamis (9/12).

Ia menyayangkan hanya 23 persen perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah. Sebab itu, pihaknya terus mendorong agar penerapan struktur dan skala upah dapat dilakukan seluruh perusahaan untuk mendorong perekonomian.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahun 2022, pihaknya akan lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis terkait struktur dan skala upah yang layak. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan, akan dikenakan sanksi.

"Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," tandasnya.sinpo

Komentar: