KPK Periksa Ibu Dan Mantan Istri Zumi Zola Di Kasus Suap 'Ketok Palu' Jambi

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 10 Desember 2021 | 16:07 WIB
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola/net
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sherin Tharia mantan isteri dan Hermina Djohar ibu kandung Zumi Zola terkait adanya pemberian uang oleh tersangka Apif Firmansyah (AF) terkait perkara kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan ini juga untuk menelusuri aliran sejumlah dana oleh tersangka Apif kepada beberapa pihak di DPRD Jambi yang diduga sebagai komisi ketok palu dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

"Pada Rabu (8/12) bertempat di gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk Tersangka AF, para saksi hadir dan dimintai keterangannya," kata Ali Fikri, Jumat (10/12).

Ali menyebut, dalam perkara gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Zumi Zola, selain keduanya tim penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya.

Mereka yakni Alvin Raymond selaku Mahasiswa, Asrul Pandapotan Sihotang selaku pihak Swasta, Arnold selaku pihak Swasta /Direktur PT Andica Parsaktian Abadi dan Wilina Chandra selaku pihak Wiraswasta/Online Shop.

Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Apif sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2016-2021.

Hal ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Perkara Zumi sendiri telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara, Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi, saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Apif dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Sejumlah uang yang terkumpul sebagai fee proyek sekitar Rp 46 miliar diberikan kepada Zumi serta keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

Sebagian lagi ada juga yang disetorkan Apif kepada anggota DPRD Provinsi Jambi atas perintah Zumi, sebagai komisi uang ketok palu dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Dalam kasus ini, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ke-12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.sinpo

Komentar: