Pemerintah Batalkan Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah

Laporan: Azhar Ferdian
Jumat, 10 Desember 2021 | 22:42 WIB
Minyak goreng curah/Net
Minyak goreng curah/Net

SinPo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan larangan penggunaan minyak goreng curah yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2022.

"Benar (dibatalkan), alasannya pandemi, harga CPO (Crude Palm Oil) dan kebutuhan masyarakat kecil dan UMKM," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, Jumat (10/12).

Harga CPO alias minyak sawit mentah memang masih meroket saat ini. Hal ini berpengaruh terhadap hanya minyak goreng kemasan yang bahan bakunya mengandalkan CPO global. Harga minyak saat ini masih bertengger di angka Rp17.000 hingga Rp19.000 per kg.

Pandemi Covid-19 yang belum usai juga membuat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat kecil dan UMKM terganggut. Karena itu Kemendag memilih membatalkan larangan penggunaan minyak goreng curah dan menggantinya dengan edukasi kepada masyarakat. "Strategi selanjutnya adalah edukasi masyarakat untuk beralih ke minyak goreng yang lebih sehat," ujar Oke.

Sebelumnya, rencana pelarangan minyak goreng curah ini dikritisi oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. Ekonom ini mengingatkan bahwa penggunaan minyak goreng curah oleh pedagang maupun industri makanan terkait dengan harganya yang relatif lebih murah dibandingkan minyak goreng kemasan.

Jika minyak goreng curah dihentikan peredarannya, kata Bhima, maka harga minyak goreng kemasan harus bisa menyeimbangkan ekonomi masyarakat kecil seperti pedagang. "Problemnya apakah minyak goreng kemasan harganya bisa sama murahnya dengan minyak curah? Ini yang harus disiapkan pemerintah," kata Bhima beberapa waktu lalu.sinpo

Komentar: