Berkas Lengkap, KPK Segera Adili Suhandy Penyuap Dodi Reza Alex Noerdin

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 15 Desember 2021 | 12:36 WIB
Bupati Musi Banyuasin Nonaktif, Dodi Reza Alex/net
Bupati Musi Banyuasin Nonaktif, Dodi Reza Alex/net

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Suhandy selaku pihak swasta. Dengan demikian, Suhandy akan segera diadili di persidangan.

Seperti diketahui, Dodi Reza yang merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dijerat komisi antirasuah dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

"Berkas perkara Tersangka SUH dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muba dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/12).

Ali menyebut pengumpulan berkas perkara tersangka sudah lengkap dan pada hari Selasa (14/12) telah selesai dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka Suhady dan barang bukti dari tim penyidik ke tim Jaksa KPK.

"Tim Jaksa melanjutkan penahanan tersangka untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai 14 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ucap Ali.

Ali menjelaskan, selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, dipastikan tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Persidangan direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Diketahui, selain Dodi Reza dan Suhandy, KPK juga telah menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF) sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.sinpo

Komentar: