KPK Apresiasi Vonis Hakim Terhadap Eks Dirut PT Pelindo RJ Lino

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 15 Desember 2021 | 13:15 WIB
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino/net
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam persidangan perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyebut putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas tiga periode kepemimpinan KPK.

"Karena kendala penghitungan kerugian keuangan negaranya," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/12).

KPK juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Dimana dalam putusannya, lanjut Ali, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp28miliar.

"Hal ini menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi, bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK dan BPKP yang memiliki kewenangan tersebut," ucap Ali.

Ali mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menjunjung tinggi azas-azas penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime.

Ali menyebut hal itu tidak hanya untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku, namun juga mengedepankan optimalisasi asset recovery yang akan menjadi penerimaan keuangan bagi negara.

Sebelumnya Pada Selasa (14/12), Richard Joost Lino alias RJ Lino, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta.

RJ Lino terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

"Menyatakan saudara Richard Joost Lino terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalan dakwaan alternatif kedua," kata Majelis Hakim.sinpo

Komentar: