Pupus Harapan Preshold Nol Persen! Saan: Setelah Pemilu 2024 Mungkin Bisa

Laporan: Ari Harahap
Jumat, 17 Desember 2021 | 11:42 WIB
Politisi NasDem, Saan Mustopa/ist
Politisi NasDem, Saan Mustopa/ist

SinPo.id - Wacana sejumlah pihak Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden dinilai akan menemui jalan buntu. Karena DPR disebut sudah sepakat untuk tidak melakukan revisi pada UU Pemilu.

Demikian kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/12).

"Karena UU Pemilu tidak direvisi maka 2024 tetep menggunakan 20 persen threshold presiden," ujar Saan.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu mengatakan presidential threshold akan tetap digunakan pada Pemilu 2024 yang akan datang. Dia mengungkapkan perubahan presidential threshold baru bisa dilakukan setelah Pemilu 2024.

"Enggak ada ruang mengubah 0 persen dari 20 ke 0 persen itu enggak ada. Kecuali untuk Pemilu yang akan datang, Pemilu setelah 2024," ungkapnya.

Saan menilai keberadaan Perppu untuk mengubah ambang batas presiden nantinya juga dirasa tidak memungkinkan.

"Enggak mungkinlah terbitkan Perppu untuk sebuah undang-undang yang besar. Perppu untuk itu saja kayaknya engga," katanya.

Saan mengakui NasDem pernah mengusulkan perubahan presidential threshold menjadi 15 persen, namun hingga kini tak ada perubahan.

Sebab itu, ia yakin tak ada ruang bagi penurunan presidential threshold dari 20 persen ke 0 persen seperti yang diinginkan sejumlah pihak.

"Ya Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah tidak mengabulkan, pernah diuji materi tapi MK tidak mengabulkan," tandasnya.

Sebelumnya, dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/12).

Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK menetapkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 0 persen.

"Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia," kata Fachrul Razi dalam siaran pers, Jumat.

Tidak hanya itu, usulan tersebut juga disuarakan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli menyebut PT 0 persen bisa mengentaskan korupsi. Terakhir, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga melayangkan gugatan terhadap presidential threshold ke MK.sinpo

Komentar: