Januari-November 2021, Komisi Yudisial Beri Sanksi 85 Hakim

Laporan: Azhar Ferdian
Rabu, 22 Desember 2021 | 01:56 WIB
Komisi Yudisial/Net
Komisi Yudisial/Net

SinPo.id - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 85 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari hingga November 2021. Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan tujuh hakim dijatuhi sanksi berat. 

“45 persen dari hakim yang diperiksa KY telah diputuskan terbukti dan mendapatkan rekomendasi sanksi yang kecenderungannya naik sekitar 40,12 persen pada tahun 2020 dan 27 persen pada 2019,” ungkap Sukma sebagaimana dikutip di laman Komisi Yudisial, Selasa (21/12). 

Sepanjang periode ini, KY menjatuhkan sanksi kepada 85 hakim yang didominasi sanksi ringan karena terbukti melanggar KEPPH. "Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan tujuh hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksinya," katanya. 

Untuk sanksi berat, KY memutuskan satu orang hakim nonpalu selama delapan bulan, satu orang hakim nonpalu selama dua tahun, dua orang hakim dijatuhi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama dua tahun, satu orang dijatuhi penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah selama tiga tahun, satu orang pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan satu orang pemberhentian tetap tidak dengan hormat. 

Sementara rincian sanksi sedang, yaitu penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk lima hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun untuk satu hakim, dan hakim nonpalu selama enam bulan untuk delapan hakim. Sukma menjelaskan sanksi ringan berupa teguran lisan untuk enam hakim, teguran tertulis untuk 29 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 29 hakim. Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada MA agar sanksi dieksekusi. 

Dari 85 usulan sanksi yang sudah disampaikan KY kepada MA, baru dua yang sudah ditindaklanjuti MA. Sementara terhadap 38 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. 

Atas 13 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut. Untuk 32 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan. 

Sukma turut memaparkan jenis pelanggarannya, 71 hakim tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya, delapan hakim tidak berperilaku adil, tiga hakim tidak menjaga martabat hakim, tiga lainnya karena melanggar kesusilaan. Sukma mencontohkan pelanggaran hakim yang dijerat sanksi berat, yaitu untuk hakim yang melakukan tindakan asusila, kekerasan dalam rumah tangga, melakukan pertemuan dengan pihak bersengketa, dan menjadi makelar perkara. 

KY melakukan proses penanganan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa BAP serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor dan pengenaan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY. 

"KY telah memanggil 453 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Di tahun lalu, KY memanggil 247 orang untuk dimintai keterangan. Bertambah jumlah terperiksa karena upaya KY mengoptimalkan teknologi informasi dengan melakukan pemeriksaan daring untuk peningkatan pelayanan publik, tanpa terhambat keadaan akibat pandemic Covid-19," papar Sukma. 

Dari 453 orang terperiksa di periode tahun ini, lanjut Sukma, ada 324 orang yang hadir memenuhi panggilan KY. Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel terhadap 149 laporan. 

Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH. "KY melaksanakan sidang pleno terhadap 186 laporan, kemudian diputuskan bahwa 48 laporan terbukti melanggar dan 138 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH. Dari 48 putusan sidang pleno tersebut, KY memberikan usulan sanksi terhadap 85 hakim, ada tujuh hakim yang dikenai sanksi berat," tegas Sukma.sinpo

Komentar: