Segera Disidang, KPK Serahkan Berkas Perkara Penyuap Dodi Alex Noerdin

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 22 Desember 2021 | 12:34 WIB
Bupati Nonaktif Musi Banyu Asin, Dodi Reza Alex Noerdin/net
Bupati Nonaktif Musi Banyu Asin, Dodi Reza Alex Noerdin/net

SinPo.id - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Suhandy dalam perkara dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) ke Pengadilan (Tindak Pidana Korupsi) Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.

Suhandy (SUH) merupakan pihak swasta yang diduga pemberi suap kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.

"Hari ini Jaksa Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Suhandy ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/12).

Ali menjelaskan, kemudian Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tipikor sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Penahanan Terdakwa dilanjutkan dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanannya masih di titipkan di Rutan KPK gedung Merah Putih," ucap Ali Fikri.

Ali menambahkan, Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, dalam perkara ini selain Dodi Reza yang merupakan Bupati Muba nonaktif, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari sebagai tersangka.

Dalam Perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap dalam Oprasi Tangkap Tanban (OTT) di Jakarta, pada saat itu didapati uang sebesar 1,5 miliar dari tangan ajudan sang Bupati.

Selanjutnya, disusul dengan tiga tersangka lainnya ditangkap di Musi Banyuasin, dengan barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp. 270.000.000

Sedangkan Suhandy (SUH) diketahui merupakan pihak swasta (kontraktor) PT Selaras Simpati Nusantara, yang diduga pemberi suap kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.sinpo

Komentar: