Biadab! Oknum Guru Di Kobar Ancam Bunuh Dan Cabuli Santriwati Di Bawah Umur

Laporan: Samsudin
Kamis, 30 Desember 2021 | 13:57 WIB
Oknum guru cabul di Kobar dihadirkan dalam rilis perkara, kemarin/net
Oknum guru cabul di Kobar dihadirkan dalam rilis perkara, kemarin/net

SinPo.id - Kasus dugaan pencabulan santriwati oleh oknum guru di sebuah pondok pesantren kembali terjadi. Peristiwa itu menimpa salah seorang santriwati di bawah umur yang diancam akan dibunuh oleh oknum pelaku jika tak menuruti nafsu jahatnya. 

Dugaan kasus pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang oknum guru pembantu di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Arut Selatan serta seorang anak berusia 16 tahun.

Kasus itu kini ditangani Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sementara korban mengalami trauma berat dan kerap menjerit histeris kala mendengar suara lelaki.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah menceritakan, akibat pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku, korban mengalami trauma dan sulit untuk berkomunikasi. Saat ini, tersangka KA mendekam di sel tahanan Mapolres Kotawiringin Barat.

"Tersangka KA merupakan guru mengaji pembantu di pondok pesantren itu," kata Kapolres, Kamis (30/12).  

Kasus pemerkosaan ini, ujar AKBP Devy Firmansyah, dilaporkan orang tua korban ke Polres Kotawaringin Barat. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawiringin Barat lalu bergerak cepat menangkap tersangka KA.

"Setelah kejadian itu, korban masih sulit berkomunikasi karena masih sangat trauma, bahkan baru melihat laki-laki saja, korban sudah menjerit histeris sehingga kita masih melakukan pemeriksaan secara perlahan terhadap korban dengan didampingi oleh pisikiater," ujarnya.


Peristiwa pencabulan yang dialami korban terjadi sekitar November 2021. Saat itu korban yang tidak tidur siang, dipanggil guru pembantu untuk menemui dirinya di kamarnya di belakang musola pesantren.

Saat korban sudah berada di kamar pelaku, korban diancam akan dibunuh bila tidak mengikuti keinginan pelaku menyetubuhi dirinya.

"Di bawah ancaman itulah korban kemudian disetubuhi oleh pelaku," terangnya.

Ia menyebut barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah handphone merk Vivo yang digunakan pelaku untuk menonton film porno.

Akibat perbuatannya, tersangka KA dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor  23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap AKBP Devy Firmansyah.sinpo

Komentar: