Buntut 6 Buruh Jadi Tersangka, KSPI Bakal Laporkan Wahidin Halim

Laporan: Azhar Ferdian
Jumat, 31 Desember 2021 | 23:41 WIB
Buruh saat terobos kantor Gubernur Banten Wahidin Halim/Net
Buruh saat terobos kantor Gubernur Banten Wahidin Halim/Net

SinPo.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal melaporkan balik Gubernur Banten ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut dari enam orang buruh yang dijadikan tersangka oleh Polda Banten imbas aksi menuntut UMP-UMK direvisi dan menduduki kantor Gubernur Wahidin Halim.

"Gubernur Banten jelas-jelas tidak punya etika moral. Bagaimana seorang Gubernur mempidanakan rakyatnya sendiri kaum buruh," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (31/12).

Said mempertanyakan apakah aksi buruh yang menduduki kantor Gubernur Banten merupakan suatu kejahatan besar. Sebab, ia menilai, hal ini dilakukan buruh karena Gubernur Banten tak mau menemui para pendemo yang memperjuangkan upah minimum.

Lantas dia mempertanyakan pernyataan yang dilontarkan oleh Gubernur Banten yang menurutnya berpotensi melawan hukum, yaitu ajakan kepada pengusaha untuk mencari tenaga kerja baru di tengah aksi buruh yang melakukan demo.

"Bahasanya (Gubernur Banten) lebih tepat mengganti buruh buruh yang demo terus, yang tidak mau menerima upah Rp 2,5 juta, masih banyak kata gubernur. Mengajak untuk melanggar undang-undang, pembangkangan sipil, kami akan laporkan itu di Bareskrim itu Gubernur Banten," jelas Said.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Gubernur Banten untuk mencabut gugatannya kepada para buruh. Said mengakui bahwa buruh salah, namun menurutnya kesalahannya ringan sekali dan sederhana lantaran ingin bertemu kepala daerahnya untuk menyampaikan aspirasi.

"Kami mengecam keras, mengutuk cara-cara Gubernur yang melakukan pendekatan security approach tanpa melakukan pendekatan welfare approach, pendekatan keamanan yang dikedepankan dibandingkan kesejahteraan. Gubernur Banten tidak layak dan tidak punya etika moral terhadap sikapnya yang mempidanakan daripada buruh-buruh yang sedang berjuang kenaikan upahnya," jelasnya.

Dia menegaskan aksi buruh Banten akan semakin membesar untuk meminta Gubernur Banten mencabut gugatan pidana serta memperjuangkan buruh Banten untuk menaikkan upah minimum dalam bentuk aksi-aksi akan makin membesar. Aksi demo akan dimulai 5 Januari.

"Aksi ini akan damai, tidak akan mengulangi kembali seperti yang pernah terjadi sebelumnya, terukur, terarah dan mengikuti arahan dari aparat keamanan maupun protokol kesehatan COVID-19. Ini tidak akan berhenti perlawanan buruh Banten, salah Gubernur Banten, bahkan ada rencana akan mempidanakan Gubernur Banten dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri," tambah Said.
 sinpo

Komentar: