Klarifikasi Kepala BRIN Soal Peneliti Eijkman Di-PHK Tanpa Pesangon

Laporan: Samsudin
Sabtu, 01 Januari 2022 | 19:32 WIB
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko/net
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko/net

SinPo.id - Pembubaran Lembaga Biologi Molkuler (LBM) Eijkman menyisahkan tanda tanya bagi para penelitinya. Pasalnya, ada sekitar 120 an saintis Eijkman yang sebelumnya setia menjalankan tugas kehilangan pekerjaan tanpa pesangon.

Benarkah mereka dipecat tanpa pesangon? Meluruskan informasi simpang siur itu, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko memberikan klarifikasi.

Ia menyampaikan secara detail dari awal mengenai perubahan status LBM Eijkman.

"Perlu dipahami bahwa LBM Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah, dan berstatus unit proyek di Kemenristek Dikti," jelas Laksana Tri Handoko mengutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/1).

Karenanya, lanjut Laksana Tri Handoko, PNS Periset di LBM Eijkman tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi.

"Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman," tegas mantan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini.

Akan tetapi, status LBM Eijkman kini sudah berubah karena mengikuti skema integrasi Kementerian Riset dan Teknologi dan empat lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) ke BRIN pada 1 September 2021.

"Status LBM Eijkman telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi (bernama) Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati. Dengan status ini para periset di LBME dapat kami angkat menjadi Peneliti dengan segala hak finansialnya," tegasnya.

di sisi lain, selama masih menjadi unit proyek ternyata LBM Eijkman banyak merekrut tenaga honorer tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk itu BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing," katanya.

Lebih rinci, Laksana Tri Handoko menyebutkan lima jenis pekerja yang ada di LBM Eijkman sebelum menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman, yang kemudian disesuaikan peralihannya dengan status kepegawaian terakhir yang melekat, di antaranya sebagai berikut:

1. PNS Periset: dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti.

2. Honorer Periset usia > 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.

3. Honorer Periset usia < 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.

4. Honorer Periset non S3: melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).

5. Honorer non Periset: diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

"Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator laboratorium di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi," lanjut Laksana Tri Handoko.

"Tetapi sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema di atas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, penulis dan wartawan Ahmad Arif di akun media sosial Twitternya, Sabtu (1/1) menuliskan terkait saintis Eijkman kehilangan pekerjaan mereka.

“Tahun baru, mendengar kabar sedih tentang Lembaga Eijkman. Sekitar 120 saintis dan support staf kehilangan pekerjaan dalam sehari gegara birokrasi,” tulis dia dikutip SinPo.id.

“Ini kehilangan besar bagi ilmu pengetahuan di Indonesia. 4 tahun pernah menulis soal Eijkman, tak menyangka akhirnya lebih tragis,” sambungnya.

Ia menyebutkan, dari sekitar 160 staf (termasuk saintisnya), hanya 40-an yang berstatus PNS, yang akan diterima di BRIN.

“Sisanya diberhentikan…tanpa pesangon, karena mereka selama ini dianggap “pegawai kontrak ilegal”… turut berbelangsukawa,” ulasnya.

Dikatakan dia, banyak di antara mereka yang diberhentikan ini sudah bertahun-tahun bekerja di Eijkman. Ia mengaku kenal dan pernah ke lapangan bareng dengan beberapa orang di antaranya.

“Mereka orang-orang hebat, banyak di antaranya lulusan kampus terbaik, dalam dan luar negeri di bidang yg dibutuhkan: biologi molekuler dan kedokteran,” tandasnya.sinpo

Komentar: