Diduga Langgar Hak Cipta, Nadiem Dan Gojek Digugat Rp 24,9 Triliun

Laporan: Samsudin
Senin, 03 Januari 2022 | 10:22 WIB
Nadiem Makarim pendiri Gojek/net
Nadiem Makarim pendiri Gojek/net

SinPo.id - PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) digugat oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan gugatan melakukan pelanggaran hak cipta.

Gugatan yang didaftarkan pada tanggal 31 Desember itu juga menggugat pendiri Gojek Nadiem Makarim.

Surat dengan Nomor perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst itu meminta pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Demikian dikutip SinPo.id mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/1).

Dalam Petitum, Hasan Azhari (penggugat) meminta hakim menyatakan tergugat I (Gojek) dan Tergugat II (Nadiem Makarim) melakukan pelanggaran Hak Cipta dan meminta keduanya secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.10 miliyar.

Kemudian, Hasan Azhari juga meminta hakim, agar keduanya secara tanggung renteng membayar Royalti sebesar Rp 24.9 triliun.

"Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad)," demikian bunyi petitum dalam SIPP PN Jakpus.

Penggugat (Hasan) juga meminta hakim menghukum Gojek dan Nadiem membayar biaya perkara. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada hari Kamis, 13 Januari, Jam 10.00 WIB s.d selesai di PN Jakarta Pusat.

Terkait gugatan itu, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh seseorang bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan senilai Rp 24,9 triliun ihwal perkara hak cipta.

Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan perusahaan belum menerima surat pemberitahuan gugatan secara resmi dari pengadilan.

“Kami baru saja mengetahui hal tersebut,” kata Nila, Minggu (2/1).sinpo

Komentar: