KPK Rampas Hasil Korupsi Rp 2,7 Triliun Kurun Delapan Tahun

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 04 Januari 2022 | 10:28 WIB
Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net
Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery.

"Korupsi sebagai extra ordinary crime secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi negara dan dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat luas,"kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Wartawan di Jakarta, Selasa ( 4/1).

Ali menyebut, dengan besarnya kerugian negara yang telah ditimbulkan, maka penegakkan hukum tindak pidana korupsi juga penting untuk bisa menjadi instrumen pemulihan atas kerugian tersebut.

"Upaya penegakkan hukum pun harus benar-benar memberikan efek jera para pelaku, agar kejahatan serupa tak kembali terulang dan menjadi pembelajaran bagi publik," ucap Ali.

Ali menjelaskan, jika berbasis pada data, KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan.

Dalam delapan tahun terakhir, KPK mencatat jumlah perampasan asset dari penanganan tindak pidana korupsi senilai Rp2,7 triliun.

Dengan perincian, Rp107 miliar pada 2014, Rp193 miliar pada 2015, Rp335 miliar pada 2016, Rp342 miliar pada 2017, Rp600 miliar pada 2018, Rp468 miliar pada 2019, Rp294 miliar pada 2020, dan Rp374 miliar pada 2021.

"Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan, jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 80 Miliar atau 27 persen," ugkapnya.

Menurutnya, asset recovery ini sebagai wujud sumbangsih lembaga antirasuah kepada pembangunan nasional. Karena asset recovery KPK akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu sumber pembiayaan negara.

"KPK menyadari, bahwa keberhasilan tersebut tentu tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi semua pihak, K/L, Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, para pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat," tambahnya

"Oleh karenanya, melalui sinergi ini, kita bangun optimisme pemberantasan korupsi," tutupnya.sinpo

Komentar: