Pengunggah Video Ceramah Bahar Smith Ikut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Laporan: Samsudin
Selasa, 04 Januari 2022 | 13:09 WIB
Bahar Smith resmi ditahan terkait kasus dugaan hoaks/net
Bahar Smith resmi ditahan terkait kasus dugaan hoaks/net

SinPo.id - Pengunggah video ceramah Bahar bin Smith, TR resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, oleh Polda Jawa Barat, Senin (3/1). Polda menemukan dua alat bukti kuat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, kemarin.

Baik Bahar Smith maupun TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Bahar bin Smith diperiksa berdasarkan laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Diketahui Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisal TNA terkait adanya dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021 silam.

"Pemeriksaan tadi mulai sekitar jam 1 sampai dengan jam 9. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat," kata Ibrahim.

Sebelum masuk ke dalam gedung, Bahar bin Smith sempat menyampaikan pernyataannya. Bahar mengatakan bahwa apabila nanti dirinya tidak keluar ruangan atau ditahan kepolisian, maka menurutnya demokrasi sudah mati di Indonesia.

"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di negara kesatuan republik indonesia yang kita cintai," kata Bahar bin Smith kepada awak media.

"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," sambungnya.

Bahar juga mengatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan ini dirinya tak keluar setelah pemeriksaan maka dirinya sudah ditahan.

"Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara," ucapnya.

Di akhir pernyataannya, Bahar pun berpesan, apabila dirinya ditahan, ia berharap rakyat terus berjuang menyampaikan kebenaran dan keadilan.

"Wahai rakyat, wahai bangsa, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat islam, para ulama, para habaib, teruslah bejuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan. Jangan tunduk pada kedzaliman, dari mana pun datangnya kedzaliman itu," lanjutnya.sinpo

Komentar: