IPW Desak Polri Terbuka Soal Kasus Denny Siregar Seperti Perkara Bahar bin Smith

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 04 Januari 2022 | 17:59 WIB
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/net
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/net

SinPo.id - Polda Jawa barat (Jabar) telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong, yang disampaikannya dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut tak masalah dengan penahanan Habib Bahar bin Smith selama proses penyelidikanya sudah memenuhi syarat.

"Jadi ketika dalam prosesnya ini ya, prosesnya sekarang kan, bahwa kemudian Habib Bahar ditahan, bahwa memang kalau memenuhi syarat ya tidak masalah juga," ungkap Sugeng saat dihubungi SinPo.id lewat sambungan selulernya, Selasa, (4/1).

Lebih jauh Sugeng menyampaikan, dirinya tidak merasa heran atas penahanan Bahar bin Smith, karena hal itu merupakan tindakan yang dibuatnya sendiri. Sugeng menilai tindakan yang dilakukan Bahar merupakan bentuk "provokasi".

"Kalau saya lihat Bahar ini tukang cari masalah dan dia juga merupakan residivis atas dua perkara yang lain. Tindakannya itu menurut saya memang tindakan kalau mengkritik 'provokasi'," ucapnya.

"Bahkan cenderung menurut saya seperti keledai yang jatuh ke dalam lobang untuk kedua kali bahkan ketiga kali," tambahnya.

Kasus Denny Siregar

Akan tetapi, Sugeng meminta kepada kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menangani perkara serupa. Polisi, sambungnya, juga harusnya bertindak cepat, profesional dan adil dalam penanganan kasus lain, bukan hanya kasus Bahar bin Smith.

"Karena disisi lain, ada keberatan dari pendukung Habib Bahar terhadap pihak lain misalnya Denny Siregar yang dilaporkan," ungkapnya.

Sugeng menambahkan, kalau dalam kasus Denny Siregar memenuhi unsur, maka harus dilanjutkan. Kalau tidak memenuhi unsur harus dihentikan.

“Profesionalitas polisi harus ditunjukkan, supaya tidak menjadi tanda tanya,” imbuhnya.

Terkait kasus Denny Siregar ini, Sugeng menjelaskan, kalau tidak ada cukup bukti, Polisi harus berani memberhentikan kasusnya, dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Lalu yang kedua, lanjut Sugeng, Polisi juga harus transparan kepada pihak pelapor dengan menurunkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Semua proses hukum itu ada ukurannya, ada parameternya, menetapkan tersangka, untuk menangkap, menahan, itu ada prosedur bakunya. Itu saja diikuti, kalau tidak cukup bukti hentikan, kalau cukup bukti lanjutkan boleh dengan penahanan," tutupnya.

Adapun kasus Denny Siregar diketahui dilaporkan oleh Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polres Metro Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.

Denny Siregar dilaporkan terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik setelah dirinya mengunggah sebuah foto dengan tulisan 'ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG' di Facebook. Unggahan tersebut menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.

Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran.

Hingga kini, polisi belum melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal laporan tersebut.sinpo

Komentar: