Biar Tak Dicap Bungkam Suara Kritis, LBH Umat Minta Pasal Karet UU ITE Dihapus

Laporan: Ari Harahap
Rabu, 05 Januari 2022 | 10:00 WIB
LBH Pelita Umat minta pasal karet di UU ITE dihapus/net
LBH Pelita Umat minta pasal karet di UU ITE dihapus/net

SinPo.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat mendorong Pemerintah untuk melakukan revisi atau menghapuskan pasal-pasal karet yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut LBH Pelita Umat, pasal-pasal tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan dugaan motif pelaporan balas dendam, shock therapy, persekusi kelompok dan delegitimasi individu.

"Sikap Presiden dalam hal ini sangat diperlukan agar tidak memunculkan persepsi publik sebagai rezim yang mengkriminalisasi dan membungkam suara kritis," ujar Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan dalam video keterangannya, Rabu (5/1).

Dia menegaskan, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam menafsirkan frasa berita atau pemberitahuan bohong dan keonaran di kalangan masyarakat. Maka perlu adanya batasan yang jelas dan definisi yang konkret terkait tersebut.

"Hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya," tegasnya.

Lebih lanjut, Chandra menjelaskan frasa keonaran di kalangan masyarakat hingga saat ini tidak ada definisi dan batasan yang jelas.

Dia khawatir hal itu berpotensi menjadikan aparat penegak hukum dapat dengan secara subjektif dan sewenang-wenang menentukan status suatu kondisi tersebut.

"Apakah keonaran di kalangan rakyat memiliki makna yang sama dengan populer atau viral atau ramai diperbincangkan atau terjadi pro kontra yang sebatas adu argumentasi atau kemudian benturan fisik atau kekacauan ataupun kerusuhan," tandasnya.sinpo

Komentar: