Bahar Smith Tersangka, Begini Respons Gus Yaqut Dan Gus Yahya

Laporan: Samsudin
Rabu, 05 Januari 2022 | 11:57 WIB
Bahar bin Smith resmi jadi tersangka penyebaran berita bohong/net
Bahar bin Smith resmi jadi tersangka penyebaran berita bohong/net

SinPo.id - Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita Hoaks. Bahar juga sudah ditahan di Polda Jabar. Selain Bahar, pengunggah video ceramah viral tersebut juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka oleh Polri direspons sejumlah pihak. Di antaranya Ketua Umum PBNU Gus Yahya dan Menteri Agama Yaqut Choloil Qoumas (Gus Yaqut).

Gus Yahya mengatakan sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal.

“Bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith, yang kemudian telah diambil tindakan tegas oleh Polri," kata Gus Yahya kepada wartawan, kemarin.

Gus Yahya mengatakan tindakan tegas tersebut dapat mencegah penyebaran persepsi keliru tentang syariat Islam. Gus Yahya berharap tindakan tegas Polri itu bisa terus dijaga.

“Karena hanya dengan tindakan tegas seperti ini, kita bisa mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan menyebarnya juga kecenderungan-kecenderungan untuk bertindak intoleran dan mempercayai propaganda-propaganda radikal yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan harmoni masyarakat,” ujar Gus Yahya.

Sekali lagi, Gus Yahya menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya. Ia berharap, sikap tegas seperti itu bisa terus dipertahankan oleh Polri.

“Sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah-masalah yang terkait propaganda radikalisme dan intoleransi yang dikembangkan oleh sementara pihak di antara kita,” sambung Gus Yahya.

Sementara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyinggug bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Negara ini negara hukum,” kata Menag kepada wartawan, Selasa (4/1).

Yaqut mengatakan siapa pun yang melanggar harus ditindak. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran atasnya harus diadili. Siapa pun, tanpa pandang bulu,” ujar Menag.

Habib Bahar Tersangka

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya. Bahar kini telah ditahan.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).

Arief mengatakan penyidik telah mengantongi bukti-bukti dugaan tindak pidana terkait kasus yang menjerat Habib Bahar. Polisi mengatakan Habib Bahar Smith ditahan untuk keperluan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata Arief.sinpo

Komentar: