Konsumen Prostitusi Tak Tersentuh Hukuman, DPR Buka Kemungkinan Revisi RKUHP

Laporan: Ari Harahap
Rabu, 05 Januari 2022 | 15:17 WIB
Politisi PPP Arsul Sani/SinPo
Politisi PPP Arsul Sani/SinPo

SinPo.id - Polisi telah menetapkan artis sinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie beserta ketiga muncikarinya yang berinisial KK, R, dan UA sebagai tersangka dalam kasus prostitusi.

Akan tetapi, tidak ada nama 'konsumen' dari jasa prostitusi yang diungkap Polisi apalagi dijerat sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Hal tersebut menurut Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani karena tindak pidana terhadap 'konsumen' jasa prostitusi tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Soal prostitusi ini memang menjadi problematik dalam penegakan hukum, karena selama ini yang dijerat adalah penyedia jasa prostitusinya, sedangkan pemakai atau penikmat jasa prostitusinya tidak," ujar Arsul di Jakarta.

"Nah ini yang nanti tentu karena RKUHP ini belum kita sahkan dan kemudian akan diajukan kembali ke DPR akan kita lihat ya. Apakah kemudian akan kita buka kembali pembahasan tentang keseimbangan dalam kasus prostitusi," katanya.

Arsul mengungkapkan perlu adanya keseimbangan aturan dalam menjerat pelaku tindak pidana prostitusi. Keseimbangan tersebut menurutnya, bisa dilakukan melalui revisi KUHP.

Pembahasan amendemen payung hukum pidana tersebut disebut bakal diajukan kembali pemerintah.

"Kalau ditanya pribadi ke saya, saya setuju ya. Setuju agar prostitusi ini kemudian juga harus tercipta keseimbangan, komprehensif lah jangan satu pihak," tegasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan KUHP tidak sepenuhnya membiarkan pengguna jasa prostitusi melalui Pasal 483, yaitu perzinaan. Namun, ketentuan tersebut dianggap masih memiliki kekurangan karena bersifat delik aduan.

"Jadi itu hanya bisa dikenakan terhadap orang yang ada dalam atau terikat perkawinan salah satu dan pasangan atau suami atau pun istrinya melakukan pengaduan. Itu baru kena perzinaan," jelas Arsul.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa, mengaku setuju bila adanya aturan tegas bagi pelaku, konsumen hingga mucikari.

"Iya saya setuju kalau di KUHP yang baru nanti secara tegas diatur mulai dari pelaku sampai penikmat dan mucikari jasa prostitusi dihukum semuanya," kata Supriansa, Minggu (2/1).

Supriansa mengatakan aturan ini bisa berkiblat pada pola penanganan kasus narkoba. Dimana dalam kasus narkoba penjual, bandar dan pemakai diberikan hukuman.

"Kita bisa berkiblat dengan pola penanganan kasus narkoba yaitu mulai penjual, bandar, dan pemakai kena hukum semuanya," tuturnya.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan penikmat prostitusi.

"Kenapa harus begitu supaya menjadi efek jera bagi pelaku dan penikmat jasa prostitusi," imbuhnya.sinpo

Komentar: