Kejagung Periksa Dua Direktur LPEI Terkait Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 05 Januari 2022 | 16:31 WIB
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak/net
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang pejabat pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan kedua orang tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor Indonesia oleh LPEI tahun 2013-2019. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum," kata Leonard dalam keterangannya tertulisnya, Rabu (5/1). 

Leonard menyebut, dua orang saksi yang diperiksa berinisial IS selaku Direktur Pelaksana II LPEI dan satu saksi lain dengan inisial AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI. Kedua saksi tersebut akan diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada LPEI. 

Melalui pemeriksaan tersebut, pihak Kejaksaan Agung berharap dapat menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI. 

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat, antara lain dengan menerapkan 3M,” ucap Leonard. 

Sebelumnya, pada 2 November 2021, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka yang menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi LPEI. 

Hal tersebut menyulitkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi LPEI. Salah satu dari ketujuh tersangka tersebut adalah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM. 

Diketahui, LPEI diduga melakukan penyelenggaraan pembiayaan ekspor ke sembilan debitur tanpa melalui tata kelola yang baik. 

Tindakan tersebut berdampak pada meningkatnya kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) sebesar 23,39 persen. Padahal, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian sebesar Rp4,7 triliun.sinpo

Komentar: