Kelompok HAM Kutuk Gerilyawan Houthi Bakar Puluhan Rumah Warga Sipil Di Hodeidah

Laporan: Samsudin
Kamis, 06 Januari 2022 | 09:00 WIB
Gerilyawan Houthi kembali membakar rumah warga/Twitter/@ERYANIM
Gerilyawan Houthi kembali membakar rumah warga/Twitter/@ERYANIM

SinPo.id - Pemerintah Yaman mengecam keras gerilyawan Houthi yang membakar puluhan rumah warga sipil di beberapa wilayah kota pelabuhan Hodeidah, Rabu (5/1).

Menteri Informasi Yaman Moammar Al-Eryani mengatakan kelompok yang didukung Iran itu membakar lebih dari 40 rumah di desa Markouda - yang juga menampung kamp pengungsian - Al-Shujaira dan Al-Nakhilah di selatan Hodeidah, yang dikendalikan oleh Houthi.

“Penghancuran rumah warga sipil oleh milisi teroris Houthi di desa-desa di selatan kota Hodeidah adalah perpanjangan dari kejahatannya menghancurkan ribuan rumah para pemimpin negara, syekh, politisi, profesional media dan personel militer yang menolak kudeta di berbagai kegubernuran di bawah kendalinya, dan secara paksa menggusur keluarga mereka, dalam pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, ”kata Al-Eryani dalam tweetnya, dikutip dari Arab News, Kamis (6/1).

Organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Amsterdam, Rights Radar, mengutuk pembakaran rumah-rumah itu dan menyebutnya sebagai “bencana kemanusiaan yang menggandakan penderitaan orang-orang di daerah itu”.

Dikatakan, kebakaran menghancurkan 26 rumah di desa Taif, tujuh di Markouda, lima di Al-Shujaira dan empat di Al-Nakhilah, yang sebagian besar milik warga terlantar yang telah melarikan diri dari pertempuran sejak konflik dimulai pada 2014.

Rights Radar juga mengatakan sumber-sumber lokal menuduh anggota milisi Houthi sengaja membakar rumah-rumah.

“Kami menuntut PBB dan misinya untuk mendukung Perjanjian Hodeidah dan organisasi hak asasi manusia secara jelas dan eksplisit mengutuk kejahatan teroris keji ini,” kata Al-Eryani.

Dia juga meminta masyarakat internasional untuk bekerja mengklasifikasikan milisi Houthi sebagai organisasi teroris, dan untuk mengadili para pemimpinnya di pengadilan internasional sebagai penjahat perang.

sinpo

Komentar: