KPK Periksa 14 Pejabat-PNS Jambi Terkait Kasus Suap Tangan Kanan Zumi Zola

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 06 Januari 2022 | 15:31 WIB
KPK periksa 14 saksi pejabat dan PNS kasus ketok palu RAPBD Jambi/SinPo
KPK periksa 14 saksi pejabat dan PNS kasus ketok palu RAPBD Jambi/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada beberapa pejabat dan PNS pada Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

Pelaksana tugas Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk memenuhi sebagai saksi tersangka Apif Firmansyah (AF). Saksi yang dipanggil berjumlah 14 orang.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi untuk tersangka Apif Firmansyah (AF),” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (6/1).

Para saksi pejabat dari Dinas PUPR tersebut yaitu Karfan selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Bambang Sucipto selaku Kepala Seksi Rehab/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Kemudian, Edy Fernando selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi dan Ibnu Ziady MZ selaku  Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Jambi.

Selanjutnya, beberapa PNS dari Dinas PUPR Provinsi Jambi, yaitu Charles Sayuti selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Nurman Jamal selaku PPTK Pembangunan Jalan Wilayah IV.

Wahyu Hidayat selaku PPTK Bidang Marga, Kamal Rizal Ropi selaku Pejabat Fungsional Dinas Bina Marga, Yan Suheri selaku PPTK Seksi Pembangunan Bidang Marga, Marshandi selaku PNS dan pensiunan PPTK Dinas PUPR Provinsi Jambi Syahbantiar Tambunan.

Selain itu KPK juga memanggil saksi dari pihak Swasta antara lain, Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin, Karyawan Swasta Verdi Aswandi, dan Karyawan Swasta PT Athar Graha Persada RD Sendhy Hefria Wijaya.

Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Apif Firmansyah sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2016-2021.

Hal ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Perkara Zumi sendiri telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara, Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi, saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016 s.d 2021.

Apif dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Sejumlah uang yang terkumpul sebagai fee proyek sekitar Rp 46 miliar diberikan kepada Zumi serta keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

Sebagian lagi ada juga yang di setorkan Apif kepada anggota DPRD Provinsi Jambi atas perintah Zumi, sebagai komisi uang ketok palu dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.sinpo

Komentar: