Modus Sex Phone! Polda Kepri Ciduk 10 WN Cina-Vietnam Tersangka Pemerasan

Laporan: Jihan Nabila
Kamis, 06 Januari 2022 | 17:22 WIB
Rilis perkara penipuan dan pemerasan WN Cina modus sex phone/Jihan/SinPo
Rilis perkara penipuan dan pemerasan WN Cina modus sex phone/Jihan/SinPo

SinPo.id - Polda Kepri berhasil mengamankan 10 orang warga negara asing (WNA) Cina dan Vietnam tersangka penipuan dan pemerasan modus sex phone. Para tersangka itu terdiri dari seorang perempuan dan 9 lelaki. Mereka berinisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, saat gelar rilis perkara di Media Center Polda Kepri, Kamis (6/1).

Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka yang bermarkas di salah satu rumah di Kota Batam ini berawal dari laporan masyarakat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang tersangka ini, mereka berasal dari China dan Vietnam dan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone melalui aplikasi Wechat," ungkapnya.

Dijelaskan Teguh Widodo, 10 tersangka ini memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di China, ada juga yang menjadi Icon yang melakukan video call sex.

“Kemudian ada juga yang melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex dan mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat,” tegasnya.

Di tempat sama, Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila menambahkan, dari kejadian ini pihaknya berjanji akan terus melakukan pengawasan lebih optimal di setiap  pintu masuk yang ada di Kota Batam.

“Tidak hanya di pintu Kota Batam, tapi juga di pintu masuk dari Jakarta dan kota-kota lainnya," sebutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menegaskan, 10 tersangka ini diamankan di perumahan Palazzo Garden Kota Batam.

Dari TKP, katanya, petugas mengamankan beberapa alat komunikasi berupa Laptop dan Handphone yang digunakan oleh ke 10 orang tersangka untuk melakukan aksinya.

“Adapun tersangka berinisial TTP berperan sebagai Icon yang melakukan Video Call Phone Sex. Dan rekan-rekan tersangka lainnya yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban,” tuturnya.

“Para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan lalu," tambahnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Dan/atau pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.sinpo

Komentar: