Walkot Bekasi Tampung Suap Modus 'Sumbangan Masjid' Proyek Ganti Rugi Tanah

Laporan: Samsudin
Kamis, 06 Januari 2022 | 19:40 WIB
Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat tiba di gedung KPK/SinPo/Khaerul
Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat tiba di gedung KPK/SinPo/Khaerul

SinPo.id - Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau yang dikenal Pepen resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Rahmad Effendi pun resmi menghuni hotel prodeo bersama 8 tersangka lainnya.

Dalam rilis perkara Kamis, (6/1), Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan konstruksi perkara hingga muncul modus ‘sumbangan masjid’ dari tersangka.

Menurut Firli Bahuri, kasus ini bermula saat penetapan APBD Perubahan 2021 terkait belanja modal ganti rugi tanah.Ia menyebutkan, awalnya Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Anggaran itu, kata Firli, digunakan untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar; pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar; dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

 Lanjut Firli, atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Masjid'," tegasnya.

Firli menyebut Pepen menerima uang melalui orang kepercayaannya yaitu Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi dan Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna. Total ada lebih dari 7 miliar diterima Pepen melalui 2 orang itu dari pihak swasta.

Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp 100 juta
dari SY.

LBM yang disebut Firli adalah Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta. Lalu MS adalah Makhfud Saifudin sebagai Camat Rawalumbu dan SY adalah Suryadi sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa).

Selain itu Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Pepen.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk Pepen.

Diduga sebagai Pemberi

1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu

Diduga sebagai Penerima

1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Walkot Bekasi
2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP
3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Kati Sari
4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna
5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.sinpo

Komentar: