Henry Subiakto Soal Cuitan Ferdinand ?Allahmu?Lemah! Itu Kebebasan Berpendapat

Laporan: Samsudin
Jumat, 07 Januari 2022 | 13:07 WIB
Staf Ahli Menteri Kominfo Henry Subiakto/net
Staf Ahli Menteri Kominfo Henry Subiakto/net

SinPo.id - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Prof Henry Subiakto menilai cuitan Ferdinand Hutahaean ‘Allahmu’ lemah yang akhirnya viral dan berujung dilaporkan ke Polisi tak perlu dibawa perasaan alias baper.

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan cuitan Ferdinand. Dan apa yang disampaikan itu bagian dari kebebasan berpendapat, tidak ada unsur ujaran kebencian seperti heboh dibicarakan saat ini.  

Hadir sebagai narasumber dalam Program Dua Sisi yang bertajuk 'Ferdinand Dituduh Menghina Allah' di salah satu TV nasional, Henry menyebut cuitan Ferdinand ‘Allahmu Lemah’ bukan tindak pidana.

“Bicara dan berpendapat tentang SARA itu bukan pidana sekalipun pendapat itu berbeda dengan keyakinan orang banyak. Berpendapat itu dijamin UUD," jelasnya.

Ia menekankan bahwa yang dilarang oleh hukum ialah tindakan mengajak untuk membenci atau memusuhi orang yang berbeda dalam hal SARA.

"Yang dilarang hukum itu mengajak membenci atau memusuhi orang karena berbeda SARA. Menyebar kabar bohong agar terjadi Keonaran SARA, itu yang diancam pidana," lanjutnya.

“Nah, ini kelompok yang mana, itu juga tidak jelas. Kalau dilihat dalam pasal UU ITE (pasal 28 ayat 2) itu yang dikenakan, sudah clear sekali. Kalau dilihat dari pasal ini, harus terpenuhi unsur mensiarkan sesuatu atau memprovokasi kebencian itu,” katanya.

“Wah Tuhan saya atau Tuhan kamu, itu pendapat. Yang dilarang itu mengajak orang tertentu atau golongan tertentu berdasarkan SARA,” tegasnya.

Lebih lanjut, Henry menyebut bahwa pidana tak boleh didasarkan pada perasaan orang. Ia menilai pidana harus jelas ukurannya, bukan didasarkan pada tekanan massa.

"Pidana tidak boleh didasarkan pada perasaan orang, walau itu perasaan orang banyak. Pidana itu harus clear, jelas ukurannya, dan unsur-unsurnya. Bukan berdasar tekanan massa. Rusak jika hukum nurut suara massa," tuturnya lagi.

Terkait cuitannya Ferdinand, Dosen Univeritas Airlangga itu berpendapat setiap orang yang dibela atau dibantu pasti seakan-akan yang dibantu itu lemah.

“Boleh saja berpendapat. Tapi Ketika tidak ada urusan bela-membela itu baru,” kata Henry.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama melaporkan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter pribadinya soal 'Allahmu lemah harus dibela'.

Ferdinand dilaporkan terkait penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Kita lihat hari ini Ferdinand sudah meminta maaf, tapi kan enggak bisa meminta maaf saja. Jadi penegakan hukum harus juga ditegakkan," kata Ketua DPP KNPI Haris Pertama kepada awak media, Rabu (5/1).sinpo

Komentar: