Soal Pernyataan Anak Bang Pepen, KPK: Jangan Beropini Dengan Asumsi Keliru

Laporan: Azhar Ferdian
Minggu, 09 Januari 2022 | 02:15 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri/Net
Plt Jubir KPK Ali Fikri/Net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal penyataan Ketua DPD Golkar Kota Bekasi yang juga putri kandung Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari.

Ketua DPD Golkar Kota Bekasi yang juga putri kandung Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari, menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap ayahnya merupakan pembunuhan karakter. KPK menyebut OTT terhadap Rahmat Effendi sudah sesuai dengan prosedur.

"KPK juga melakukan dokumentasi secara detail, baik foto maupun video, dalam proses tangkap tangan tersebut yang begitu jelas dan sangat terang bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT beserta dengan barang buktinya," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (8/1).

KPK mengingatkan sejumlah pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun.

"Ujaran kontraproduktif seperti itu hanya akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakan hukum yang telah taat asas," tegas Ali Fikri.

Penanganan perkara oleh KPK, jelas Fikri, tidak pandang bulu dan tidak terkait karena latar belakang sosial-politik pelakunya. KPK, lanjut Fikri, segera mengagendakan pemeriksaan para saksi.

"Kami harap (saksi) kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum berjalan efektif," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memahami pembelaan putri Rahmat Effendi tersebut. Pembelaan tersebut, jelas Ghufron, termasuk menyangkutpautkan proses hukum KPK.

"Sebagai putri, bagaimanapun, tentu akan membela. Hal itu biasa dan sebaliknya akan mengejutkan kalau tidak membela. Termasuk mengkaitkan dan menyeret-nyeret persoalan hukum yang sedang KPK jalankan ke ranah politik. Hal itu sebagai bagian dari upaya pembelaannya," ucapnya.

Ghufron menegaskan KPK adalah penegak hukum yang bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum. Ghufron menambahkan, KPK tidak mungkin melakukan penegakan hukum (OTT) terhadap seseorang yang tidak memiliki bukti permulaan yang cukup bahwa ia terlibat korupsi.

"Mau apa pun partainya, jika ada permulaan bukti yang cukup, KPK tidak akan membiarkannya," tuturnya.

"Kami mempersilakan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka," pungkasnya.sinpo

Komentar: