Bahlil Usul Pilpres 2024 Diundur, PPP: PPP: Menabrak UUD 45 Tanpa Amandemen

Laporan: Farez
Senin, 10 Januari 2022 | 08:55 WIB
Politisi PPP, Arsul Sani/SinPo
Politisi PPP, Arsul Sani/SinPo

SinPo.id - Klaim Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang menyebut pengusaha ingin Pilpres 2024 diundur terus menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai pernyataan Bahlil tersebut berpotensi melanggar UUD 1945. Pasalnya, itu berkaitan dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang dibatasi selama lima tahun dalam setiap periodenya.

Sehingga, jika Pilpres diundur maka itu harus melakukan amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

"Bung @bahlillahadalia, Pilpres diundur itu perlu amandemen UUD NRI Th 1945. Pasal 7 UUD tetapkan Presiden & Wapres memegang jabatan selama 5 tahun," tegas Arsul Sani, Senin (10/1).

Atas dasar itu, anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP ini menyebut klaim Bahlil tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Sebab, kata Wakil Ketua MPR RI fraksi PPP ini, terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah sangat tegas diatur dan dibatasi. 

"Artinya kalo Pilpres diundur, Pak @jokowi akan jabat lebih dari 5 tahun periode ini. Tanpa amandemen ya nabrak UUD," pungkasnya.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim para pelaku dunia usaha berharap Pemilihan Presiden 2024 diundur.

Pernyataan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini menanggapi terkait hasil survei Indikator Politik yang memperlihatkan bahwa dukungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju kembali di Pilpres 2024 sebanyak 33,3 persen.

"Kalau kita mendengar dunia usaha rata-rata mereka memang berpikir proses demokrasi ini dalam proses peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang dilakukan proses dimundurkan itu jauh lebih baik," kata Bahlil dalam saluran YouTube Indikator Politik, Minggu kemarin (9/1).sinpo

Komentar: