Dalami TPPU Bupati HSU Nonaktif, KPK Panggil Tujuh Saksi Swasta

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 10 Januari 2022 | 14:32 WIB
Bupati HSU Nonaktif, Abdul Wahid/net
Bupati HSU Nonaktif, Abdul Wahid/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada tujuh saksi dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid (AW).

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU Hulu Sungai Utara, untuk tersangka AW," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/1).

Ali menjelaskan tujuh saksi yang dipanggil, yaitu Sulaiman alias Sulai selaku kontraktor/pemilik CV Berkat Mulia, Tulus Sabari, Fakhrianor, Haidir, Rahmatullah,Enik Maslahah, dan Mursidah.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara," ucap Ali.

Seperti diketahui, pada Selasa (28/12/2021), KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Abdul Wahid, yakni dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.

Menurut Ali, setelah tim penyidik mendalami dan menganalisa rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi, diduga terdapat beberapa penerimaan yang disamarkan dengan sengaja, diubah bentuknya, dan dialihkan kepada pihak lain.

Selanjutnya, karena diduga ada bukti permulaan yang cukup,

TPPU pun diterapkan oleh KPK. Selain itu, terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, dan penempatan uang ke dalam rekening bank.sinpo

Komentar: