KPK Lelang Barang Rampasan Milik Terpidana, Berikut Daftar Dan Syaratnya!

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 10 Januari 2022 | 14:50 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang eksekusi barang rampasan negara dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"KPK melalui perantaraan KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara dengan barang rampasan milik dari para terpidana," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta Senin (10/1).

Ali menyebutkan terpidana tersebut yaitu, Syahrul Rajasampurnajaya, Risyanto Suanda, Dolly Parlagutan Pulungan, Refly Ruddy, Tangkere dan Hendry Saputra.

Ali menjelaskan lelang akan dilakukan pada Kamis 13 Januari waktu server sesuai WIB dengan mengakses https://www.lelang.go.id. sedangkan batas waktu penawaran akan berakhir pada pukul 09.15 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB.

Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran. Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.

Objek barang yang akan dilelang yaitu sebagai berikut:

1. Satu buah tas selempang merek Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS dengan harga limit Rp15.631.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp3.500.000,

2. Satu paket berupa satu tas tangan warna merah marun merek Louis Vuitton dalam sarung warna krem bertuliskan Louis Vuitton dan satu jam tangan merek Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve dengan harga limit Rp12.232.000 dan uang jaminan Rp2.500.000.

3. Satu paket berupa satu handphone warna hitam merek Xiaomi model Redmi 6A dan satu handphone warna biru merek Samsung model SM-N960F dengan harga limit Rp5.472.000 dan uang jaminan Rp1.100.000,

4. Satu paket berupa satu handphone merek Samsung model SM-N950F/DS warna gold dan satu buah handphone merek Nokia model RM-1190 warna hitam dengan harga limit Rp1.184.000 dan uang jaminan Rp300.000.

5. Satu paket berupa satu handphone merek Samsung warna hitam model SM-A107F, satu handphone merk OPPO warna hitam, model CPH1909, satu handphone merek Samsung warna hitam model SM-N960F, satu handphone merek Samsung warna hitam model SM-N950F/DS, satu handphone merek Samsung warna hitam model SM-G950FD, dan satu handphone merek Samsung warna hitam model SM-J260G/DS dengan harga limit Rp10.128.000 dan uang jaminan Rp2.100.000.

6. Satu paket berupa satu buah tas ransel warna hitam merek TUMI T-Pass Business Class Brief Pack dan satu buah tas golf warna hitam merek Mizuno yang berisi sebelas stik golf merek Mizuno seri Zephyr dengan harga limit Rp7.375.000 dan uang jaminan Rp1.500.000.

7. Satu paket berupa satu mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan nomor polisi D 1614 AGU dan satu dompet hitam kulit bertuliskan merek Cross dengan harga limit Rp96.854.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.

8. Satu kendaraan roda empat merek Proton Tipe Exora 1.6Lat warna putih dengan nomor polisi B 1409 SRC dengan harga limit Rp30.803.000 dan uang jaminan Rp6.200.000.sinpo

Komentar: