Warning Jaksa Agung: Jangan Coba-coba Paksakan P-21, Hargai Nilai Kemanusiaan

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 10 Januari 2022 | 17:10 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin/net
Jaksa Agung ST Burhanuddin/net

SinPo.id - Jaksa Agung RI Burhanuddin meminta kepada para Jaksa untuk lebih teliti, cermat, profesional dan independen menilai suatu perkara khususnya dalam proses pra penuntutan.

"Optimalkan forum konsultasi dalam rangka penyamaan persepsi terkait petunjuk P-19. Jangan memaksakan suatu perkara untuk dinyatakan lengkap atau gegabah mengeluarkan P-21 apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh Penyidik," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Senin (10/1).

Burhanuddin mengatakan bahwa dalam sistem peradilan pidana, Jaksa sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak.

Lebih jauh Burhanudin menjelaskan, sejak adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 3/E/Ejp/11/2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan dilakukan satu Kali dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum.

"Maka petunjuk yang diberikan harus lengkap. Termasuk jika diperlukan dapat dilakukan penuntutan bebas terhadap perkara yang dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan," ungkapnya.

Burhanuddin mengingatkan, bagi para Jaksa yang perkaranya dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan, ia memastikan akan melakukan evaluasi.

"Oleh karena itu jangan coba-coba lagi sembarangan atau gegabah mengeluarkan P-21," ujarnya.

Burhanuddin mengimbau kepada para Kajati, Aspidum, Aspidsus, Kajari, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus, untuk memastikan kualitas penanganan perkara memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta berhati nurani.

“Bekerjalah secara profesional dan penuh integritas, karena saya akan mem-back up penuh saudara apabila dalam penanganan perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, namun saya juga tidak akan segan mengevaluasi saudara jika dalam proses penanganan perkara tidak dilaksanakan secara profesional,” tambahnya.

Burhanuddin memahami, dalam sistem Hukum Acara terdapat hambatan bagi para Jaksa untuk meneliti perkara secara paripurna, ini dikarenakan Jaksa hanya dapat membaca berkas perkara.

Ada kalanya, lanjut Burhanuddin, informasi atau fakta yang tertuang dalam berkas tidak disajikan secara utuh, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan bagi Jaksa untuk melakukan kesalahan dalam penuntutan.

“Kondisi ini justru menjadi pemicu para Jaksa untuk bertindak lebih cermat dan profesional. Oleh karena itu jadikan kewenangan saudara sekalian untuk melindungi dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan serta mendukung perlindungan Hak Asasi Manusia,” tutupnya.sinpo

Komentar: