KPK Akan Telaah Laporan Dosen UNJ Terhadap Dua Putra Jokowi Terkait Dugaan KKN

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 10 Januari 2022 | 18:30 WIB
Putra Jokowi, Gibran (kiri) dan Kaesang Pangarep/Twitter @kaesangp
Putra Jokowi, Gibran (kiri) dan Kaesang Pangarep/Twitter @kaesangp

SinPo.id - Komisi Pembersntasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan yang ditujukan kepada kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan korupsi.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan pelaporan tersebut dan mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini 10/1/2022 telah diterima Bagian Persuratan KPK," kata Ali Fikri melalui keterangan tertilis, di Jakatra, Senin (10/1).

Ali menjelaskan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang diterima KPK, tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucapnya.

Ali menambahkan, proses vetifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

Ali juga menjelaskan, KPK secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

"Pengaduan Masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," tutupnya.

Sebelumnya, Aktivis sekaligus Dosen Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK, terkait dugaan korupsi.

"Peloporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan KKN realisasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat bembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/1).sinpo

Komentar: