OJK Mencatat, Pinjol Berizin Hanya Ada 103 Perusahaan

Laporan: Azhar Ferdian
Senin, 10 Januari 2022 | 21:40 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

SinPo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sampai dengan 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending (pinjaman online) yang berizin sebanyak 103 perusahaan. 

Terdapat penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Dan terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

"Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin," tulis akun resmi OJK di Jakarta, Senin (10/1). 

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Langkah itu bisa mencegah masyarakat terjebak fintech ilegal atau pinjol ilegal yang sangat merugikan. 

Jika mendapat penawaran pinjaman dari fintech lending, masyarakat bisa mengecek statusnya dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.sinpo

Komentar: