KPK Tepis Tudingan OTT Politis, Jubir: 141 Perkara Terbukti Di Persidangan

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 11 Januari 2022 | 09:24 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/ist
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sebanyak 141 kali selama lembaga antirasuah itu berdiri. Dan dari angka tersebut, hampir seluruhnya terbukti di persidangan.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri merespon pernyataan Ade Puspita yang merupakan putri Walikota Bekasi Rahmat Effendi, menyusul penangkapan OTT yang dilakukan KPK kepada ayahnya beberpa waktu lalu.

Ade Puspita yang merupakan ketua DPD partai Golkar Bekasi menuding KPK bertindak politis dalam penangkapan ayahnya.

"Jika kita merujuk pada data dan fakta, selama KPK berdiri telah melakukan 141 kali OTT, yang 650 terbukti di persidangan," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (10/1).

Ali Menambahkan, meskipun berbagai opini mengemuka di ruang publik, KPK akan terus fokus untuk merampungkan proses penyidikan dan penuntutan. Sehingga nantinya majelis hakim lah yang akan memutus sesuai kewenangan dan independensinya.

"Apakah pihak-pihak dimaksud dalam OTT atas perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi ini terbukti bersalah atau tidak," ungkap Ali.

Ali Menjelaskan, di lain sisi, masih saja ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini kontraproduktif dalam proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK.

Ali merasa khawatir terhadap narasi yang bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum di lapangan, hal tersebut justru akan mengkorupsi hak publik untuk mengetahui informasi yang sebenarnya.

"Sebagian besar masyarakat mendukung langkah sigap KPK ini sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi yang tanpa pandang bulu. Sehingga KPK tidak mungkin melakukan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi," ucap Ali.

Lebih lanjut Ali mengungkapkan, KPK ingin meyakinkan kepada masyarakat, bahwa pemberantasan rasuah yang dilakukan KPK menjunjung tinggi asas dan norma hukum yang berlaku.

Menurut Ali, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK berpedoman pada asas-asas kepastian hukum; keterbukaan; akuntabilitas; kepentingan umum; proporsionalitas; dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Oleh karenanya, KPK sekali lagi mengajak seluruh pihak untuk terus optimistis dan saling bahu membahu dalam ikhtiar baik kita bersama mewujudkan Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, bebas dari korupsi," tutupnya.sinpo

Komentar: