Mualaf! GP Ansor Minta Polisi Bimbing Ferdinand Hutahaean Tentang Keislaman

Laporan: Farez
Selasa, 11 Januari 2022 | 09:33 WIB
Ketua GP Ansor, Lukman Hakim/Net
Ketua GP Ansor, Lukman Hakim/Net

SinPo.id - Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Luqman Hakim menyambut baik Keputusan Penyidik Bareskrim Mabes Polri menahan Ferdinand Hutahean.

Anggota DPR dari Fraksi PKB in mengapresiasi langkah cepat dan tegas aparat kepolisian memproses dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand.

Dalam beberapa hari ini publik diriuhkan karena cuitan Twitter Ferdinand yang bernada hinaan agama.

Kata Luqman, langkah cepat Polri, Ia berharap akan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian, potensi kegaduhan publik bisa dicegah.

"Dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat," demikian ujar Luqman dikutip dari RMOLID, Selasa (11/1).

Lebih lanjut, Luqman meminta, masyarakat untuk memberi kepercayaan kepada Polisi untuk menangani kasus ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Masyarakat tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan," Luqman mengingatkan.

Luqman kemudian secara khusus meminta kepada aparat kepolisian memberi kesempatan pada Ferdinand untuk mendapatkan bimbingan keislaman.

Belakangan diketahui, Ferdinand adalah seorang mualaf (masuk Islam) sejak 2017 silam. Dengan bimbingan keislaman, Luqman berharap, Ferdinand akan lebih memahami ajaran dan syariat Islam.

"Saya minta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan keagamaan Islam," pungkas Luqman.

Diketahui, Bareskrim resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.

Ferdinand diancam dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.sinpo

Komentar: