KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Walikota Banjar Dan Rahmat Wardi

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 11 Januari 2022 | 10:53 WIB
Tersangka Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno /net
Tersangka Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno /net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar.

Kedua tersangka yaitu mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Rahmat Wardi (RW) selaku pihak swasta.

"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka HS dan tersangka RW untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 12 Januari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/1).

Menurut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus berlangsung di antaranya memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan dua tersangka tersebut.

Ali menambahkan, tersangka Herman Sutrisno ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK gedung Merah Putih, sedangkan tersangka Rahmat Wardi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Walikota Kota Banjar dua periode 2003 s.d 2008 dan 2008 s.d 2013, Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar.

Atas perbuatannya Tersangka RW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Komentar: