Puan Pastikan RUU TPKS Akan Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR 18 Januari Mendatang

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 11 Januari 2022 | 12:16 WIB
Puan Maharani didampingi Pimpinan DPR lainnya memberikan keterangan pers, Selasa (11/1)/sinPo
Puan Maharani didampingi Pimpinan DPR lainnya memberikan keterangan pers, Selasa (11/1)/sinPo

SinPo.id - Pimpinan DPR memastikan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada pekan depan.

Demikian disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III tahun sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).

"Insya Allah minggu depan hari Selasa tanggal 18 Januari RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," ujar Puan.

Selanjutnya, Puan mengungkapkan DPR akan segera menindaklanjuti RUU ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR.

"Dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah," tambahnya.

Puan juga memberi apresiasi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memandang kehadiran RUU TPKS sudah sangat diperlukan untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan.

Puan mengajak Pemerintah bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS ke-depan.

“RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dan juga mempertajam paradigma untuk berpihak kepada korban,” jelasnya.

Dia menegaskan berkomitmen menuntaskan RUU TPKS mengingat kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin marak terjadi sehingga dinilai sudah menjadi kebutuhan hukum di Indonesia.

"Dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, maka RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama Pemerintah," tandasnya.sinpo

Komentar: