KPK Periksa Petani-Anggota DPRD-PNS-Wiraswasta Dalami TPPU Bupati HSU Nonaktif

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 11 Januari 2022 | 12:21 WIB
KPK periksa 19 saksi kasus TPPU Bupati HSU nonaktif, Abdul Wahid/SinPo
KPK periksa 19 saksi kasus TPPU Bupati HSU nonaktif, Abdul Wahid/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Pemeriksaan kepada Rini Irawanty Anggota DPRD Tabalong dari F-PDIP. Rini diperiksa sebagai saksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid (AW).

"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU HSU, pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (11/1).

Sebelumnya pada (8/12/2021) kader PDI Perjuangan tersebut juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Abdul Wahid (AW) selaku Bupati HSU nonaktif namun dalam perkara lain, yaitu perkara suap.

Ali menjelaskan, dalam perkara ini KPK juga melakukan pemeriksaan kepada 19 saksi lain dari pihak Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pihak wiraswasta, swasta dan pihak lainnya.

Para saksi yaitu, Muhamad Mulkani PNS, Bhrianor PNS, Baseran PNS, Syakerani PNS, Kartini PNS lalu Salman Wiraswasta, Yusni Wiraswasta, Juhani Wiraswasta,Muhaidi Wiraswasta, Siti Aisyah Pedagang, Jamilah Petani/Pekebun, Huldaniah Mengurus Rumah Tangga.

Selanjutnya tujuh orang dari pihak swasta, yaitu Rahmatullah, Miskiah, Rajidin Noor, Haida Irani, Yayan Anggalita, Mansurudin dan Melda Agustina.

Untuk diketahui, pada Selasa (28/12/2021), KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Abdul Wahid, yakni dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022sinpo

Komentar: