PP Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Ketegasan Polri Tetapkan Tersangka Ferdinand

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 11 Januari 2022 | 12:45 WIB
 Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto/net
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto/net

SinPo.id - Ditetapkannya Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas cuitan 'Allahmu lemah' dinilai menjawab harapan masyarakat tentang keadilan oleh penegak hukum.

Demikian kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/1).

"Maka proses keadilan yang menjadi harapan tiap orang sudah ditunjukkan oleh Polri dengan kondisi penanganan kasus yang berkaitan dengan Ferdinand ini dengan sigap dan cepat," ujar Sunanto.

Pria yang akrab disapa Cak Nanto itu mengapresiasi sikap kepolisian dalam penanganan kasus ini. Dia menjelaskan bahwa hal ini membuktikan bahwa hukum harus berlaku seadil-adilnya kepada siapapun.

"Bahwa polisi kan tidak pernah memandang kelompok tertentu untuk melakukan penanganan (perkara), kalau sudah ada bukti, maka semuanya harus ditindak," jelasnya.

Lebih lanjut, menurutnya hal ini dapat menepis asumsi miring kepada penegakan hukum di Indonesia yang dinilai sejumlah kalangan masih banyak keberpihakan.

"Ini sangat luar biasa, bahwa ada harapan penegak hukum bekerja sebagaimana mestinya dan tidak terintervensi oleh persepsi-persepsi," tegasnya.

Selain itu, Cak Nanto berharap masyarakat dapat menjadi lebih tenang dan tidak ramai lagi baik di media sosial ataupun ruang publik lainnya.

"Kita harus menahan diri untuk tidak menghujat karena yang bersangkutan sudah mendapat vonis hukum sebagai tersangka," tambahnya.

"Ikuti saja prosesnya dengan tenang dan biarkan proses hukum terus berjalan," tandasnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Ferdinand ditetapkan tersangka buntut kicauan Allahmu Lemah.

Sebelumnya diketahui, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.

"Menaikan statusnya dengan tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1) malam.

Selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferdinand. Dia ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Ditahan mulai malam ini," ujar Ramadhan.sinpo

Komentar: