Dalami Suap R-APBD Jambi, KPK Periksa Sekretaris DPD PAN Dan Anggota DPRD

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 11 Januari 2022 | 13:20 WIB
KPK kembali dalami kasus suap ketok palu R-APBD Jambi/SinPo
KPK kembali dalami kasus suap ketok palu R-APBD Jambi/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) kota Jambi, Dewi Julianti dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tri Ayu Andira.

Keduanya diperiksa sebagai saksi Tindak Pidana Suap yang menjerat tersangka Apif Firmansyah (AF) terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017,untuk tersangka AF," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (11/1).

Ali menjelaskan, dalam perkara ini, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada tujuh saksi lain, di antaranya Dedy Kurniawan dan Wijayanto selaku Wiraswasta.

Selanjutnya, Ari Sesar Hidayah selaku Sopir, Wisnu Syahputra selaku Wiraswasta, Fatmawati selaku Wiraswasta, Ulfah Hariyani pihak Swasta (Direktur PT.Dua Putri Persada) dan Sri Astuti Nengsih pihak Wiraswasta

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," ucap Ali Fikri.

Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Apif Firmansyah sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2016-2021.

Hal ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Perkara Zumi sendiri telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara, Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi, saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016 s.d 2021.

Apif dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Sejumlah uang yang terkumpul sebagai fee proyek sekitar Rp.46 miliar diberikan kepada Zumi serta keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

Sebagian lagi ada juga yang di setorkan Apif kepada anggota DPRD Provinsi Jambi atas perintah Zumi, sebagai komisi uang ketok palu dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.sinpo

Komentar: