Kasusnya Disorot Jokowi, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Plus Kebiri Kimia

Laporan: Samsudin
Selasa, 11 Januari 2022 | 13:43 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dihadirkan dalam sidang di PN Bandung, Selasa (11/1)/net
Terdakwa Herry Wirawan dihadirkan dalam sidang di PN Bandung, Selasa (11/1)/net

SinPo.id - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwati menjadi atensi masyarakat luas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan turut memberikan atensi terhadap kasus tersebut dan meminta pelaku dihukum tegas sesuai dengan kejahatannya yang sangat luar biasa.

Pada sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya menuntut Herry Wirawn hukuman mati. Tetapi juga hukuman kebiri kimia hingga identitasnya disebarluaskan kepada publik sehingga ada efek jera.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana yang juga bertindak sebagai JPU dalam sidang itu mengatakan, hukuman terhadap Herry itu diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," tambahnya.

Dikatakan Asep, tuntutan hukuman terhadap terdakwa Herry Wirawan sebagai bukti komitemn kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya.

Menurut Asep, tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen. Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.sinpo

Komentar: