Bung Bahlil Kerja Aja! DPR Tak Punya Agenda Bahas Penundaan Pilpres 2024 Ya...

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 11 Januari 2022 | 14:47 WIB
 Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa/SinPo
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa/SinPo

SinPo.id - Pimpinan Komisi II DPR menyesalkan pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang menyebut pengusaha ingin Pilpres 2024 diundur. Pasalnya, Komisi II DPR RI hingga kini tidak pernah mewacanakan penundaan Pemilu 2024.

Demikian kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).

"Di Komisi II tidak ada wacana terkait dengan itu (Penundaan Pilpres). Komisi II sampai hari ini firm bahwa Pemilu itu 2024," ujar Saan.

Politisi Partai Nasdem itu meminta Bahlil lebih fokus menangani pertumbuhan ekonomi agar membantu penanganan recovery pasca pandemi Covid-19.

"Lebih baik Pak Bahlil konsentrasi bagaimana investasi di Indonesia ini tumbuh. Sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan juga sedikit membantu pemulihan ekonomi," katanya.

Selain itu, menurut Saan, pernyataan Bahlil tersebut bertentangan dengan konstitusi yang berlaku. Sehingga akan banyak konsekuensi jika Pemilu diundur.

"Konstitusi kita kan mengatakan bahwa yang namanya pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali," tegasnya.

Lebih lanjut, Saan berharap kepada para pejabat pemerintah untuk tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Para pejabat jangan membuat suasana politik menjadi lebih gaduh, jadi konsentrasi saja di tugasnya masing-masing," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai pernyataan Bahlil tersebut berpotensi melanggar UUD 1945. Pasalnya, itu berkaitan dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang dibatasi selama lima tahun dalam setiap periodenya.

Sehingga, jika Pilpres diundur maka itu harus melakukan amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

"Bung @bahlillahadalia, Pilpres diundur itu perlu amandemen UUD NRI Th 1945. Pasal 7 UUD tetapkan Presiden & Wapres memegang jabatan selama 5 tahun," tegas Arsul Sani, Senin (10/1).

Atas dasar itu, anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP ini menyebut klaim Bahlil tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Sebab, kata Wakil Ketua MPR RI fraksi PPP ini, terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah sangat tegas diatur dan dibatasi. 

"Artinya kalo Pilpres diundur, Pak @jokowi akan jabat lebih dari 5 th  periode ini. Tanpa amandemen ya nabrak UUD," pungkasnya.

Diketahui, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim para pelaku dunia usaha berharap Pemilihan Presiden 2024 diundur.

Pernyataan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini menanggapi terkait hasil survei Indikator Politik yang memperlihatkan bahwa dukungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju kembali di Pilpres 2024 sebanyak 33,3 persen.

"Kalau kita mendengar dunia usaha rata-rata mereka memang berpikir proses demokrasi ini dalam proses peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang dilakukan proses dimundurkan itu jauh lebih baik," kata Bahlil dalam saluran YouTube Indikator Politik, Minggu kemarin (9/1).sinpo

Komentar: