Masih Ditahan, Eks Bupati Mojokerto Mustofa Segera Diadili Dalam Kasus TPPU

Laporan: Samsudin
Selasa, 11 Januari 2022 | 16:14 WIB
Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha/net
Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha/net

SinPo.id - Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha, masih harus menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto. Belum selesai ditahan pada kasus tersebut, ia akan kembali diadili dalam kasus dugaan Tindan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Mustofa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mustofa Kamal akan diadili terkait TPPU.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (11/1), Jaksa KPK, Arif Suhermanto telah melimpahkan berkas perkara Mustofa Kamal Pasha ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

"Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di Lapas Klas I Surabaya," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (11/1).

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata dia.

Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK, Mustafa Kamal didakwa dengan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang terletak di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan pada 25 September 2020. Adapun estimasi nilai aset saat ini kurang lebih mencapai Rp 3 miliar,

Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM nomor 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka Mustofa Kamal Pasha.

Tanah tersebut diduga dibeli oleh Mustofa pada 2015 dan dilakukan pembangunan mess, kantor, pagar, beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.sinpo

Komentar: