Korupsi Kampus IPDN Sulsel, KPK Tahan Bekas Kepala Divisi I PT Waskita Karya

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 11 Januari 2022 | 17:55 WIB
KPK tahan tersangka korupsi kampus IPDN Sulsel, Adi Wibowo. (Khaerul Anam/SinPo)
KPK tahan tersangka korupsi kampus IPDN Sulsel, Adi Wibowo. (Khaerul Anam/SinPo)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan paksa kepada tersangka mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo (AW) terkait perkara dugaan Korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AW," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, jakarta, Selasa (11/1).

Ghufron menjelaskan, tim penyidik melakukan upaya penahanan paksa kepada tersangka Adi Wibow (AW) untuk mempercepat proses penyidikan.

Selanjutnya dilakukan penahanan kepada tersangka AW selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 Januari  s.d 30 Januari 2022.

"Penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Tentunya akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK," ucapnya.

Dalam perkara ini, Adi Wibowo sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka pada tahun 2018, namun tidak dilakukan penahanan.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA) dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk.

Akibat perbuatan Tersangka Adi Wibowo dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, Untuk tahun anggaran 2011, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

merencanakan 4 paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN, yang diantaranya yaitu gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar.

Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, Tsk AW diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang diantaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran diatas nilai proyek PT Waskita Karya dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT Waskita Karya dimenangkan.

Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen Tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen dimana fakta dilapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

Selain itu Tersangka AW juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.sinpo

Komentar: