Kejari Tetapkan Pengelola PT Pegadaian UPC Anggrek Kemandoran Tersangka Korupsi
SinPo.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan LW, pengelola PT Pegadaian UPC Anggrek Cabang Kemandoran Area Kalideres, Jakarta Barat, sebagai tersangka korupsi, Selasa (11/1). Dalam kasus ini, LW diduga merugikan negara Rp 5,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan, penetapan LW sebagai tersangka dilakukan setelah adanya gelar perkara. Dwi mengatakan, LW diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan gadai fiktif, penggelapan barang gadai, dan pemberian taksiran tinggi.
"Setelah gelar perkara, maka saudara LW, selaku pengelola PT pegadaian unit pelayanan cabang anggrek cabang pembantu Kemandoran area Kalideres, ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (11/1).
Lebih lanjut Dwi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan sejak Januari 2019 hingga April 2021.
Atas dasar itu, LW dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
LW terancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya. Usai ditetapkan sebagai tersangka, LW langsung ditahan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
"Penyidikan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penambahan calon tersangka yang diduga menikmati hasil uang kejahatan dari Gadai fiktif, penggelapan barang gadai dan pemberian taksiran tinggi," pungkas Dwi.
GALERI | 1 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu