Periksa Pejabat Kemendagri, KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Dana PEN Daerah

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 12 Januari 2022 | 14:32 WIB
KPK kembali periksa Pejabat Kemendagri kasus suap dana PEN Daerah/SinPo
KPK kembali periksa Pejabat Kemendagri kasus suap dana PEN Daerah/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman dana Pen daerah melalui saksi dari pihak Kemendagri dan satu dari swasta.

Saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Para saksi yaitu, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, staf pada Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Irham Nurhali, dan ASN pada Kemendagri Lisnawati Anisahak Chan.

Lalu satu saksi dari swasta yaitu, Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Sylvi Juniarty Gani.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (12/1).

Ali menambahkan, dalam penyidikan perkara ini, KPK juga memeriksa satu saksi lain, yaitu Lidya Lutfi Angraeni dari pihak swasta.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penukaran sejumlah mata uang asing yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK memeriksa kelimanya sebagai saksi pada Selasa (11/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK juga sebelumnya telah meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi untuk mencekal dan mencegah eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto untuk bepergian keluar negeri.

KPK belum bisa menjelaskan lebih detil terkait uraian lengkap kasus tersebut, KPK juga belum bisa menginfokan mengenai pihak - pihak yang dijadikan tersangka.

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali Fikri.

Diketahui, adanya kasus dugaan korupsi Dana PEN Daerah 2021 ini, berdasarkan hasil pengembangan proses penyidikan perkara korupsi dana hibah BNPB di Kabupaten Kolaka Timur.

Dalam perkara hibah BNPB lembaga antirasuah sudah menjerat Bupati Koltim nonaktif Andy Merya Nur sebagai tersangka.sinpo

Komentar: