Dugaan Korupsi PTPN XI, KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Terdakwa Ke Pengadilan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 12 Januari 2022 | 15:36 WIB
KPK limpahkan berkas perkara terdakwa korupsi PTPN XI/SinPo
KPK limpahkan berkas perkara terdakwa korupsi PTPN XI/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dua berkas perkara kedua terdakwa Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya.

Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016.

"Jaksa Budhi S, Senin (11/1) telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (12/1).

Ali menjelaskan, selanjutnya kewenangan penahanan para Terdakwa beralih ke Pengadilan Tipikor dan untuk kelancaran proses persidangan maka dilakukan pemindahan tempat penahanan para Terdakwa.

Terdakwa Budi Adi Prabowo dititipkan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan terdakwa Arif Hendrawan dititipkan di rutan Polda jawa Timur.

Ali menambahkan, penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama masih akan menunggu Tim Jaksa dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor. 

"Sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, " ucap Ali.

Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan,pertama : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Atau Kedua : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, KPK pada Kamis (25/11) telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Budi Adi Prabowo dan Mandiri Arif Hendrawan. 

Keduanya melakukan persekongkolan pada 2015 supaya pengadaan mesin giling di PG Djatiroto dikerjakan Arif sebelum lelang dilakukan. 

Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka Budi dan tersangka Arif, yaitu senilai Rp79 miliar. Kerugian Negara ditaksir sekitar Rp15 miliar dalam perkara ini. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Komentar: