KPK Hadirkan Suasana Baru Bagi Pegawai, 76 Orang Dirotasi

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 12 Januari 2022 | 16:32 WIB
Pimpinan KPK, Nurul Ghufron/SinPo
Pimpinan KPK, Nurul Ghufron/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah merotasi sebanyak 76 pegawainya, hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Benar dilakukan. Berapa orang? 76 orang," kata Ghufron saat konpers, di Jakarta, Selasa (11/1).

Menurut Ghufron, dilakukannya rotasi itu merupakan bagian dari manajemen kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) yang mengacu pada Undang-undang ASN dan menjadi kewenangan Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian.

"Sebagaimana diketahui, dengan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 KPK mengalami perubahan struktur. Maka struktur-struktur yang baru yang belum memiliki kecukupan berdasarkan analisis beban kerja maka kemudian didistribusikan supaya berimbang," ucapnya.

"Karena ada deputi yang baru, ada direktorat yang baru yang SDM-nya kurang. Itu alasan ataupun tujuannya," tambahnya.

Selain itu, lanjut Ghufron, rotasi ini juga dilakukan sebagai penyegaran. Hal ini mengingat terdapat sejumlah pegawai yang bertugas selama lebih dari 10 tahun di posisi yang sama.

"Untuk me-refresh, menyegarkan karena kalau kemudian duduk di sebuah jabatan tertentu lebih dari periode tertentu, dalam hal ini pertimbangannya adalah 10 tahun ke atas, maka kami perlu distribusikan,” katanya.

“Supaya apa? Supaya ada penyegaran tidak itu-itu saja pekerjaannya yang kemudian bisa menjenuhkan, membosankan sehingga mengakibatkan tidak segar," imbuhnya.

Ghufron menyebut dilakukannya rotasi atau penyegaran ini merupakan hal yang lumrah. Menurutnya, karena rotasi jabatan juga dilakukan oleh semua instansi di Indonesia.

"Pada saatnya harus geser atau harus naik begitu sistem manajemen kepegawaian di mana pun sama untuk mengisi jabatan campuran untuk me-refresh supaya segar, tidak jenuh," tutupnya.sinpo

Komentar: