Suara Elite! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tepat Dituntut Hukuman Mati

Laporan: Samsudin
Rabu, 12 Januari 2022 | 17:44 WIB
Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan/net
Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan/net

SinPo.id - Tuntutan hukuman terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan diapresiasi sejumlah pihak. Hukuman tersebut menurut mereka sangat layak mengingat begitu biadabnya perbuatan Herry Wirawan kepada para korban.

Plt Walikota Bandung, Yana Mulyana mendukung tuntutan mati terhadap terdakwa Herry Wirawan sesuai tuntutan jaksa. Menurutnya, Herry sudah melakukan kejahatan yang sangat luas biasa.

“Jadi wajar kalau tuntutan ada tuntutan mati, sehingga ada efek jera,” kata Yana.

Suara sama disampaikan anggota Komisi III fraksi PPP, Arsul Sani. Ia menilai tuntutan ini menunjukkan bahwa konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan seksual itu berat.

"Saya dukung (tuntutan hukuman mati) untuk kejahatan kekerasan seksual yang melibatkan korban banyak dan berulang," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (11/1).

Arsul menyinggung bahwa tuntutan mati selalu menimbulkan kontroversi. Akan tetapi Wakil Ketua MPR itu menekankan bahwa dia mendukung pelaku kekerasan seksual dihukum tambahan.

"Terlepas tuntutan pidana mati selalu menimbulkan kontroversi, tapi pada situasi di mana marak kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak maka kami mendukung penghukuman yang berat terhadap pelaku, termasuk pengenaan tindakan kebiri tersebut," tutur dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menyebut tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, sudah sesuai harapan masyarakat. Kementerian Agama mendukung tuntutan tersebut.

"Dari Kementerian Agama memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum atas tuntutan terhadap pidana, terhadap tersangka pidana saudara Herry. Ini merupakan suatu bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Zainut Tauhid, di gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (12/1).

Zainut menyebut, dalam penanganan kasus tersebut, penegak hukum bekerja secara professional. Dia berharap tuntutan itu bisa memberikan efek jera.

"Dan kami yakin penegak hukum bekerja secara profesional secara transparan dan akuntabel, dan ini juga mudah-mudahan bisa memberikan efek jera orang-orang yang akan melakukan hal yang serupa," tuturnya.

Terpisah, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan apresiasi terhadap langkah penanganan penegak hukum dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati tersebut. Penegak hukum disebutnya telah menyerap aspirasi masyarakat.

"Jadi intinya dari kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat dan konkrit, yang dilakukan aparat penegak hukum dan secara professional. Saya kira penegak hukum telah juga telah menyerap aspirasi masyarakat dan yang terpenting adalah bagaimana supaya vonisnya bisa betul-betul memberikan efek jera," ujarnya.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, tuntutan sangat tepat. Dalam cuitan akun twitter nya Hidayat Nur Wahid menyatakan hormat kepada jaksa yang berani menuntut Herry Wirawan pemerosa 12 santriwati dengan hukuman mati.

"Atau dengan tambahan kebiri kimia dll juga denda. aGar hadirkan efek jera," ujar cuitan Hidayat Nur Wahid dalam akun twitter resmi @hnurwahid.

"Agar Hadirkan efek jera,. Semoga hakim mengabulkannya, jangan lupa bantu&lindungi para korban juga," ujar Hidayat Nur Wahid.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Tuntutan hukuman mati dinilai pantas didapatkan kepada Herry Wirawan atas perbuatan bejatnya.

"Saya mengapresiasi tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," kata Emil.

Dihukum Rajam

Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rafani Achyar mendukung jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.

Ia bahkan menilai, Herry Wirawan layak dihukum rajam sampai mati sesuai hukum Islam. Menilik perbuatan biadab Herry Wirawan terhadap para santriwati di bawah umur, sejak kasus ini mencuat ke publik, MUI telah mengutuk keras.

Apalagi, perbuatan keji itu dilakukan Herry yang notabene ustaz atau guru di pondok pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan. 

"Jadi dia (Herry Wirawan) melakukan tiga hal yang menurut saya itu menodai, mencemarkan, pokoknya udah lah, termasuk menodai agama. Kalau dikaitkan dengan perbuatannya (memperkosa belasan santriwati di bawah umur) yang biadab, itu (hukuman mati) tepat," kata Sekretaris MUI Jabar dihubungi wartawan, Rabu (12/1).

Rafani Achyar menyatakan, dikenai hukum secara Islam, Herry Wirawan layak dihukum rajam atau dilempari batu sampai mati.

"Jadi intinya saya melihat di situ (kebiadaban perbuatan Herry). Dia menodai agama secara biadab gitu. Kan itu (Herry Wirawan) labelnya ustaz. Kalau dikaitkan dengan hukum Islam itu (Herry) harus dirajam ya. Jadi sesuai lah tuntutan itu (hukuman mati)," ujarnya.

"Karena jaksa sudah menuntut itu, ya harapannya hakim bisa sesuai lah dengan tuntutan jaksa. Jadi tuntutan itu ada esensi ya, karena untuk menimbulkan efek jera. Jadi tidak ada yang lain-lain seperti itu," tegasnya.

Seperti diketahui, tuntutan hukuman tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajati Jabat Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1).

Kajati Jabar ini menuturkan, Herry dituntut hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain hukuman mati dan kebiri, JPU juga meminta majelis hakim membubarkan semua yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan. Kemudian, meminta hakim menyita seluruh aset tanah, rumah, bangunan, dan kendaraan milik Herry.

Tak hanya itu, JPU juga meminta semua aset dilelang dan hasilnya diberikan kepada para korban. Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan membayar ganti rugi Rp331 juta.sinpo

Komentar: