Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Patuju Kecewa Divonis 11 Tahun Penjara

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 12 Januari 2022 | 18:03 WIB
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Patuju/ist
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Patuju/ist

SinPo.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jalarta Pusat (PN Jakpus).

Robin terjerat kasus suap dalam penanganan kasus yang ditangani lembaga antirasuah. Majelis Hakim menerangkan bahwa, Robin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

"Kami menyatakan bahwa Robin dijatuhi hukuman selama 11 tahun, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara, atau pidana tambahan selama dua tahun penjara,” ugkap Majelas Hakim pada Rabu (12/1).

Selain Robin, terdakwa lain, yaitu Maskur Husain divonis 9 tahun penjara. Maskur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.

Selain penjara, Maskur Husain juga divonis denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Vonis yang dijauhkan kepada Robin dan Maskur itu setahun lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hukuman 12 tahun kepada Robin dan 10 tahun kepada Maskur.

Menananggapi hasil putusan tersebut, Robin Pattuju mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil.

“Kami meminta waktu untuk apa langkah selanjutnya yang akan kami tempuh,” ujar Robin seusai persidangan.

Perkara keduanya bermula ketika KPK menangani kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan penanganan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Perbuatan Robin diketahui ketika penyidik KPK kesulitan menangkap M Syahrial dalam kasus korupsi di Tanjungbalai. Diketahui, M Syahrial ternyata menyuap eks penyidik KPak Robin dan berupaya menghentikan perkara. Robin dibantu kuasa hukum bernama Maskur Husain, keduanya menerima uang senilai Rp 1,69 miliar. 

Robin juga terlibat dalam beberapa pertemuan dengan Maskur yang difasilitasi oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang kini juga menjadi terdakwa kasus korupsi.

Robin Pattuju dan Maskur juga diketahui telah mendapatkan uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado senilai Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu. 

Uang tersebut diberikan Azis untuk memuluskan rencana penghentian penanganan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang menjerat Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Azis dan Aliza bersama seorang bekas bupati disinyalir melakukan perbuatan korupsi terkait pencairan DAK tersebut.sinpo

Komentar: